KENDARI – Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonda, Kota Kendari pada 8 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 Wita.
Diketahui, pembusuran itu dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suryanti (22). Sementara pelakunya bernama Ade Ningrat (16) yang tak lain merupakan tetangganya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakarsa mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan permulaan bukti yang cukup kuat.
“Tersangka ditangkap di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (9/8/2022).
Saat diinterogasi tersangka melakukan pembusuran itu karena coba-coba (iseng).
“Pelaku membuat busur saat jam istirahat kerja,” kata Fitrayadi.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Ketapel dan 1 (satu) anak busur.
“Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka tusuk dibagian lutut hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan kurungan penjara.
Laporan : Renaldy