KENDARI – Sebanyak 200 sopir truk pengangkut material bahan bangunan dan jasa pengiriman yang tergabung dalam Persatuan Sopir Truk (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi damai disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (1/8/2022).
Aksi damai yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA tersebut dipusatkan di lima SPBU dan berakhir di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Selain berdemonstrasi, mereka juga berkonvoi berkekeliling Kota Kendari. Akibatnya, arus lalu lintas di sepanjang jalan yang mereka lalui menjadi macet.
Ketua Persot, Ramlan menyebutkan, aksi yang mereka lakukan menyusul karena sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang disebabkan adanya upaya praktik ilegal disejumlah SPBU di Kota Kendari oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
“Kami berorasi di lima SPBU. diantaranya, SPBU Bonggoeya, SPBU Puuwatu, SPBU Punggolaka, SPBU Teratai, SPBU Malaka, dan berakhir di Kantor DPRD Kota Kendari,” kata Ramlan.
Dalam aksi ini kata Ramlan, pihaknya membawa dua belas tuntutan kepada semua pemangku kebijakan yang terkait dengan distribusi solar bersubsidi.
“Pertama, kami meminta agar para penimbun solar bersubsidi itu diberi sanksi. Kemudian penggunaan nomor antrean itu juga harus dihentikan karena banyaknya permainan antara petugas SPBU dengan penimbun,” ujar Alan sapaan akrabnya.
Persot Sultra juga meminta agar truk-truk kontainer atau truk milik perusahaan dilarang untuk menggunakan solar bersubsidi. Sekalian itu, mereka meminta pembatasan pembelian solar subsidi.
“Untuk kendaraan roda empat kami minta maksimal hanya 60 liter, Kendaraan roda enam maksimal 100 liter, kendaraan truk fuso besar 150 liter, dan minibus atau pick up 45 liter dengan jatah sehari hanya boleh sekali saja mengisi,” imbuhnya.
Persot Sultra juga meminta Pemerintah dan Pertamina membuka kembali penyaluran solar bersubsidi di SPBU yang saat ini tidak menjual solar bersubsidi.
“Tujuannya agar mengurangi kepadatan atau antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi solar bersubsidi. Selain itu kami minta pungli uang nozel dihapus dan stakeholder terkait harus tegas dengan mencabut izin terhadap SPBU yang melakukan menyalahgunakan solar subsidi,” pintahnya.
Persot Sultra juga meminta agar seluruh tuntutan mereka ini dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum SPBU dalam menyalurkan solar bersubsidi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin yang menemui masa aksi mengatakan, pihaknya akan membuat tim investigasi untuk membongkar pelaku-pelaku kecurangan SPBU seperti yang disampaikan Persot Sultra.
“Kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan semua pihak, baik dari pihak SPBU se-Kota Kendari, Polresta Kendari dan Dinas Perdangangan kota,” sebutnya.
Perlu diketahui, dalam aksi tersebut ada dua SPBU yang menyediakan preman untuk mengintimidasi aksi mereka, sehingga aksi demo tersebut nyaris diwarnai bentrok. Beruntungnya aparat kepolisian berhasil mengamankan kedua belah pihak.
Laporan : Renaldy
Komentar