KENDARI – Warga Kabupaten Konawe diamankan polisi karena indikasi peredaran narkoba jenis sabu.
Dia berinisial AR (28), dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Kendari di bilangan Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari pada 20 Juli 2022.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka membeberkan, saat melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2 sachet berisikan kristal bening.
“Kristal bening itu merupakan sabu seberat 20,24 gram bruto,” bebernya, Selasa (26/7/2022).
Dari hasil interogasi penyidik kepolisian, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama BOS melalui telepon seluler.
“Apabila pelaku berhasil mengedarkan barang terlarang tersebut, maka dia (pelaku_red) akan diberikan upah berupa uang,” kata AKP Hamka.
Sementara dari pengakuan AR, dirinya menggunakan jalan pintas untuk mengedarkan sabu itu karena butuh uang untuk modal menikahi wanita idamannya.
“Tersangka terpaksa edarkan sabu karena butuh uang untuk menikah bulan depan,” sebut Hamka.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy