Diduga Belum Kantongi IPPKH, Tahun 2021 PT MSSP Masuk Daftar KLHK yang Bakal Diverifikasi dan Diberikan Sanksi

Kendari, Metro70 Dilihat

KENDARI – PT Manunggal Sarana Surya Pratama, sebuah perusahaan pertambangan nikel di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo mengatakan, PT Manunggal Sarana Surya Pratama belum memiliki PPKH (dulu IPPKH).

Menurut Beni Rahardjo, PT Manunggal Sarana Surya Pratama sebelumnya telah mengajukan permohonan PPKH ke Menteri LHK tahun 2019.

“Tahun 2021 PT MSSP masuk dalam daftar kegiatan yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin yang akan diverifikasi dan ditentukan sanksinya oleh KLHK,” kata Beni Rahardjo dalam pesan WhatsApp, Kamis (7/7/2022).

Soal sanksi apa yang sudah dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Beni Rahardjo belum bisa memastikan.

“Sampai sekarang saya tidak tahu progresnya, karena verifikasi di atas tidak melibatkan dinas. Yang dilibatkan di Sultra adalah Balai Penegakan Hukum KLHK (Gakkum) dan BPKH,” ujarnya.

Beni menambahkan, untuk IUP PT MSSP sendiri keberadaanya ada yang masuk dalam kawasan hutan dan ada yang tidak masuk.

“Ada di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Saya tidak dapat memastikan kalau dalam kawasan terdapat kegiatan setelah UUCK berlaku (November 2020), tidak diperkenankan. Namun kegiatan dalam kawasan hutan sebelum UUCK berlaku ada prosedur pengenaan sanksi seperti saya sebutkan,” sambungnya.

Dugaan belum adanya IPPKH PT MSSP juga diungkapkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara Kabupaten Konawe Utara, melalui Nasrudin.

“Belum ada, belum ada (IPPKH red). Selesai lebara kita naik cek,” kata Nasrudin, Jumat (8/7/2022).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada perwakilan perusahaan sampai saat ini belum ada jawaban.

Hal yang sama juga diterima awak media ini, pesan WhatsApp kepada Balai Penegakan Hukum KLHK (Gakkum) Sultra, Pernando hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Laporan : Renaldy

Komentar