Kepala BKPSDM Muna Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN 2021 di Kolaka Timur

Hukum62 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu, LMRE yang tak lain adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Muna, LS.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan, sehingga KPK juga melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan dua tersangka baru.

“Sebelumnya dengan perkara yang serupa KPK juga telah menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA),” kata Nurul Gufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Berdasarkan penyelidikan LMRE dan SL diduga telah membantu memuluskan proses dan mengurus kelengkapan administrasi pengajuan dana PEN 2021 di Koltim sebesar Rp350 miliar.

“LMRE, SL, dan LMSA diduga turut aktif menjadi fasilitator pertemuan antara MAN dengan AMN di Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka MAN juga diduga bersedia menyetujui usulan dana PEN 2021 di Kolaka Timur dengan imbalan Rp2 miliar.

Ada pun proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LMRE, SL, dan SA melalui transfer bank dan diserahkan secara tunai.

“Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LMRE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta,” tutur Ghufron.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Atas perbuatannya, LMRA selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, SL sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Laporan : Renaldy

 

Komentar