Polresta Kendari Amankan Enam Pelaku Curanmor Beserta Motor CRV

Hukum, Kendari65 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ke enam pelaku masing-masing berinisial MY (26) RB (20), MK (34), MI (43), LS (19) dan LT (28) dengan tugas berbeda-beda. Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita 6 unit sepeda motor CRV hasil curian.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, enam pelaku yang diamankan terdiri dari 2 pelaku berperan sebagai eksekutor dan 4 penadah.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Pelaku MY dan RB yang menjadi eksekutor pengambil kendaraan di rumah targetnya. Setelah mendapat motor curian, kedua pelaku kemudian menyerahkan barang curian tersebut ke LM yang diketahui sebagai penadah motor curian,” ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Lanjut eks Dirnarkoba Polda Sultra menyebutkan, setelah LM menerima barang curian, lalu dia menghubungi rekannya yang berinisial MI untuk mengubah nomor mesin dan rangka motor curian.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Sedangkan LS bertugas mengubah sticker motor, knalpot serta stir motor”, katanya.

Dirinya menambahkan bahwa setelah para pelaku berhasil menghilangkan identitas kendaraan curian tersebut. Kemudian, LM meminta pelaku berinisial LT untuk mengantar kendaraan kepada pembeli barunya.

“Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar