Terhimpit Ekonomi, Wanita 49 Tahun di Kendari Nekat Jual Sabu

Hukum, Kendari, Metro71 Dilihat

KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Ronga, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Ironisnya, tersangka merupakan seorang wanita berinisial ER (49) yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta.

Dari tangan tersangka polisi menemukan 22 paket plastik bening dengan berat bruto 9,28 gram narkoba jenis shabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Rongga, Kelurahan Korumba pada 19 Juni 2022 sekira pukul 18.45 WITA.

“22 sachet shabu dan barang buktinya non narkotika lainnya ditemukan dibeberapa tempat di dalam kamar tersebut,” ungkap AKP Hamka, Selasa (21/6/2022).

Lanjut, Polisi berpangkat satu bunga melati dipundaknya itu menyebutkan, setelah ditemukan bukti yang cukup kuat, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku diarahkan mengambil paket shabu itu dari lelaki yang ia beri nama Enjel disekitar Kota Kendari yang ia kenal melalui handphone.

“Tersangka mengaku mengedarkan Shabu dengan cara menempelkan paket Shabu disekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki yg ia beri nama Enjel,” katanya.

Tersangka mengaku menjual barang haram tersebut karena faktor ekonomi.

“Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami keberadaan lelaki Enjel,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mendekam di penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

 

Laporan : Renaldy

Komentar