BAUBAU – Seorang bocah laki-laki bernama AL di Jalan Erlangga, Kelurahan, Kanto, Kecmatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayahnya sendiri, LH (51).
AL yang masih berusia enam (6) tahun disayat pisau oleh ayahnya saat hendak melindungi ibunya dari KDRT.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Santoso mengatakan, pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu dalam keadaan mabuk.
“LH pulang kerumah dalam keadaan mabuk, dan membangunkan istrinya lalu menaparnya,” ujarnya, Selasa (30/5/2022).
Tak hanya itu, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan berteriak ingin membunuh istrinya.
“Anaknya yang masih berusia enam tahun itu dengan spontan memeluk ibunya, sehingga pisau yang diarahakan ke istrinya mengenai anak mereka,” ungkap Erwin.
Aksi heroik yang dilakukan bocah tersebut mengalami luka sobek pada lengan, sementara istri pelaku mengalami luka lebam pada bagian pipi akibat ditampar.
“Motifnya pelaku melakukan penganiayaan, karena mencurigai istrinya berselingkuh,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan di bawah di Mapolsek Wolio Baubau dan akan dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Juntco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 351 ayat 1 KUHP.
“Dihukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman,” tutup Erwin.
Laporan : Renaldy
Komentar