Kapatuli Dilarang Karaoke, Wanita di Kendari Ditusuk Teman Prianya Hingga Tewas

Kendari, Metro172 Dilihat

KENDARI – Seorang pria berinisial LS (33) warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap tim buru sergap (Buser) 77 Polresta Kendari karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial HKL (39).

Informasi yang dihimpun, korban HKL, merupakan warga Jalan Kontukowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, meninggal dunia di Rumah Sakit Ismoyo Kendari, Minggu (29/5) dini hari setelah mengalami luka tusukan pisau dari seorang pria yang merupakan temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku penikaman yang menyebabkan korban tewas.

“Tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah BTN di Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ujarnya, Minggu (29/5/2022).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi disebuah rumah kos-kosan tempat tersangka tinggal yang berada di Lorong RCTI Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Lanjut Kasatreskrim Polresta Kendari, dimana pada saat itu pelaku bersama korban dan kedua rekannya tengah asyik duduk-duduk menghabiskan waktu bermalam mingguan di depan indekostnya.

“Awalnya korban pada saat sampai di kost tersebut langsung membuka ponsel dan karokean menggunakan aplikasi Youtube di Ponselnya sendiri, tetapi tersangka melarang korban menyanyi karena sudah subuh namun hal itu tidak di indahkan,” ungkap Fitrayadi:

Kemudian tersangka mengatakan kepada Korban “tidak lama saya tikam kamu” lalu Korban menjawab “tikammi kalau kamu berani”.

“Lalu tersangka berlari masuk kedalam kamar kos dan kembali dengan membawa sebuah pisau dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri, setelah itu tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.

Lanjutnya, setelah tersangka melarikan diri, kemudian korban berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya, kemudian korban mencabut pisau tersebut dan ditolong oleh warga bernama Firman untuk dilarikan ke rumah sakit.

“Sebelum tiba di rumah sakit, korban telah meninggal dunia,” cetusnya.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar undang-undang tindak pidana penganiayaan yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar