Miliki 1.473 Gram Sabu, Dua Pemuda di Kelurahan Tobuuha Diamankan Polisi

Hukum, Kendari, Metro177 Dilihat

KENDARI – Dua pemuda diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Kendari saat hendak melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu, Rabu (25/5/2022).

Kedua pemuda itu berinisial AP (28) dan AS (22). mereka ditangkap di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

BACA JUGA :  APMS di Desa Lamondowo Terbakar, Polres Konut Masih Dalami Penyebabnya

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari tangan kedua tersangka pelaku berhasil menemukan sabu sebanyak 36 saset dengan berat bruto 1.473 gram.

“Untuk saat ini kasusnya masih sementara dikembangkan,” ujar AKP Hamka, Rabu, 25 Mei 2022.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka digiring ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pekan Ini, DPRD Sultra Panggil PT TBS

“Keduanya bakal dijerat pasal pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar