SK Kemendagri Dinilai Janggal, Pj Bupati Busel dan Mubar Batal Dilantik

Daerah163 Dilihat

KENDARI – Setelah menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadwalkan pelantikan  Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati tiga kabupaten pada, Senin 23 Mei 2022 besok.

Ketiga daerah tersebut diantaranya (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar)

Akan tetapi rencana pelantikan tersebut hanya akan diikuti oleh Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusuf yang merupakan satu-satunya usulan murni Gubernur Sultra Ali Mazi

Pj Sekda Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD mengatakan, SK Kemendagri terkait penunjukan nama Pj di tiga daerah tersebut terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsiderans SK Pj Bupati Busel dan Mubar.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

“Dimana dalam SK tersebut, hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada SK Pj Bupati Buteng memuat dua poin dalam hal memperhatikan,” jelasnya

Asrun mengatakan dua poin tersebut yakni pertama mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Poin kedua, mempertimbangkan Surat Gubernur Sultra Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buteng antara lain diusulkan sodara Muhammad Yusuf SE MSi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sultra sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buteng

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Jadi SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya memuat satu poin saja, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung usulan penunjukan Pj Bupati,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Pemprov Sultra bakal melaporkan kembali ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan peninjauan kembali.

“Atas dasar pertimbangan itu, Gubernur Sultra memutuskan tidak melantik Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar pada tanggal 23 Mei 2022 nanti,” tandasnya

Laporan : Hamit

Komentar