KENDARI – Tim buru sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim bersama Intelkam Polresta Kendari melakukan razia benda tajam (sajam) di beberapa titik kumpul pemuda pemudi yang ada di Kota Kendari, pada Minggu malam (15/5/2022).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan razia sajam yang dilakukan Tim Buser 77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari yaitu merupakan upaya penyelidikan pelaku penganiayaan (busur) yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Kendari.
Sekitar pukul 22.30 WITA bertempat di Jembatan Teluk Kendari, polisi berhasil mendapati dua orang remaja, masing – masing berinisial TR (19) dan HP (19), yang membawa dan memiliki sajam jenis badik.
“Pada saat diperiksa kedua remaja itu ditemukan masing-masing sedang membawa senjata tajam jenis badik dengan cara diselipkan di pinggang mereka,” kata Kapolresta Kendari, Senin (16/5/2022).
Lanjutnya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua remaja itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai pasal yang dilanggar, yakni melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” tutupnya.
Laporan : Renaldy