KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap seorang pekerja mekanik disebuah Showroom motor yang ada di Kota Kendari, Jum’at (13/5/2022).
Dia berinisial SA alias A (31) warga Jalan Bina Guna, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.
Bukan tanpa sebab, SA diamankan polisi gegara ketahuan menjadi pelaku predator pencabulan terhadap empat remaja putri yang rata-rata usianya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau cabul.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 16 thn 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, terhadap korban,” kata AKP Fitrayadi.
Lebih lanjut, pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah satu orang tua korban, bahwa anaknya telah di cabuli oleh SA.
“Awalnya satu anak (korban), mengaku ke orang tuanya, bahwa dirinya telah di cabuli pelaku sekitar bulan Desember 2021 lalu,” lanjutnya.
Setelah dikembangkan kata AKP Fitrayadi, pelaku juga diduga melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa korban lain di waktu yang berbeda, yakni antara tahun 2019 – 2021.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap motif pelaku melakukan pencabulan terhadap para korbannya, dan apakah masih ada korban – korban lain,” jelasnya.
Untuk saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Kendari, guna penyidikan lebih lanjut, dan terancam hukuman penjara 15 tahun, berdasaran UU perlindungan anak.
Laporan : Renaldy
Komentar