ASKOMPSI Usulkan DBH Frekuensi Untuk Pemda

Kendari, Metro242 Dilihat

KENDARI – Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) secara resmi mengusulkan agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) Frekuensi untuk Pemerintah Daerah (Pemda).

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada  tanggal 9-10 Mei 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali.

Ketua ASKOMPSI Dr. Drs. Sudarman, MMSi menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat resmi permohonan dana alokasi DBH frekuensi pemerintah daerah.

“Kami memang sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar juga dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemda yang selama ini langsung dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo,” kata Ketua ASKOMPSI Dr. Drs. Sudarman, MMSi.

Ia mengatakan dengan begitu, besar harapan dapat menjadi bagian dari usulan APPSI dalam memberikan usulan penambahan komponen DBH SDA penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah, agar Pemda mendapatkan juga DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar

“Apalagi kita tahu potensinya sangat besar selama ini serta terus berpotensi meningkat dengan baik seiring dengan proses transformasi digital yang semakin cepat,” jelasnya

Sementara itu, Kadis Kominfo Provinsi Kaltim yang juga merupakan Wakil Ketua 1 ASKOMPSI, Faisal, mengatakan bahwa telah menyerahkan surat  usulan tersebut,

“Saya sudah menyerahkan langsung surat usulan mengenai DBH Frekuensi dari ASKOMPSI kepada Gubernur Kaltim dan juga Ketua Umum APPSI sebelum mulai acara di Bali hari ini (9/5) dan mendapatkan respon yang baik,” ujarnya .

Tentu saja dengan harapan bisa menjadi usulan masukan dari APPSI ke Pemerintah Pusat.

“Apalagi kita tahu, sesuai statemen Menteri Kominfo bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Kominfo juga terus meningkat. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai 2020,” lanjut Faisal.

Pendapatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya

“Tentu ada yang obyek pelaksanaannya berada di daerah namun pungutannya masuk ke Pusat namun tidak dibagi Pemda,” kata dia

Selanjutnya Eddy Santoso Direktur Eksekutif ASKOMPSI berharap usulan DBH SDA Frekuensi dapat dijadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan Transformasi Digital yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

“Percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Laporan : Hamit

Komentar