KENDARI – Seorang pria bernama MT (24) warga Lorong Jitu, Kecamatan Wuawua Kota Kendari menagih utang dengan cara membegal.
Perbuatan sadis MT itu terjadi di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 29 April 2022 lalu.
MT membegal Didin Supriadin yang tak lain merupakan rekannya sendiri lantaran kesal karena memiliki utang yang berjumlah sebanyak Rp 200 ribu tak kunjung dibayar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan tidak sampai 24 jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari membekuk pelaku pembegalan.
AKP I Gede menyebutkan pelaku diamankan tim Buser 77 Polresta Kendari pada Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 19.30 WITA.
“Peristiwa begal tersebut bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat bernomor plat DT 3445 RF,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (8/5/2022).
Lanjut dia, pelaku lantas mendatangi dengan mencabut kerisnya lalu mengejar dan mengancam korban. Hingga pelaku terus memepet sepeda motor korban kemudian menarik kunci hingga terhenti.
“Karena terancam, korban menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya,” bebernya.
Menurut Gede, pelaku melancarkan aksinya karena korban memiliki utang tak kunjung dibayar.
“Korban memiliki utang Rp 200 ribu yang tak kunjung dibayar kepada pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Laporan : Renaldy
Komentar