KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tersangka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, berinisial JU atas dugaan kecurangan penerimaan CPNS 2021.
Selain JU, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, juga menetapkan dua tersangka lainnya. Diantaranya, operator pemasang aplikasi berinisial AR alias IL dan staf BKPSDM Kolut berinisial AN.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, jika modus operandi kecurangan tes CPNS 2021.
Di mana, lanjut Kombes Pol Heri Tri Masyadi, berawal saat adanya komunikasi antara JU selaku Kepala BKPSDM Kolut dengan penyedia aplikasi bernama Ivon Firman Pasande.
Sedangkan Ivon sendiri diketahui, merupakan penyedia aplikasi Zoho Assist berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah dan berteman lama dengan JU.
“Selanjutnya JU menyetujui aksi kecurangan itu ke dalam sistem Computer Assisten Test (CAT),” kata Heri Tri Maryadi, di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Senin (25/04/2022).
Tak hanya sampai disitu, Ivon juga bertugas merekrut peserta CPNS 2021, namun hanya sebanyak 9 orang yang berhasil direkrut untuk mendapatkan remot akses itu dan setelah dinyatakan lulus seleksi diminta membayar Rp150 juta.
“Ivon memerintahkan AR untuk memasukkan aplikasi Zoho ke laptop peserta tes, 2 hari sebelum seleksi digelar di Kolaka Utara. Sembilan unit laptop yang dipasangi aplikasi tersebut, disesuaikan dengan nomor tes dan meja peserta. Pemasangan aplikasi yang dilakukan AR dibantu staf BKPSDM Kolut AN,” ujarnya.
Selain itu, dalam pengisian soal Tes CPNS 2021 dilakukan tim penjawab bernama Faisal dari Provinsi Sulawesi Barat yang telah ditunjuk Ivon. Sehingga peserta seleksi hanya datang duduk, akan tetapi yang mengisi adalah seorang bernama Faisal.
Dia menambahkan, sembilan peserta yang mendapatkan akses aplikasi Zoho Assist itu, enam diantaranya dinyatakan lolos. Sementara tiga peserta lain datang terlambat, sehingga tidak menempati meja memiliki laptop yang telah diinstal aplikasi Zoho Assist.
“6 peserta semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka akan didiskualifikasi sebagai ASN dan di blacklist BKN,” tegasnya.
Polisi pertama kali mengungkap kecurangan CPNS 2021 ketika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menangkap Ivon di Sulteng. Sehingga dari hasil pengembangan sindikat pemasangan aplikasi Zoho itu dideteksi di Kolaka Utara.
Kemudian Ditreskrimsus Polda Sultra bergerak cepat dan melakukan penyelidikan sehingga menetapkan 4 orang dalam daftar pelaku termasuk Ivon.
“Namun Ivon ditahan Polda Sulteng, sementara 3 tersangka lain yakni Jumadil, Arfan, dan Adli Nirwan ditahan di Polda Sultra,” bebernya.
Tiga tersangka di Polda Sultra dijerat dengan pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1, 32, 34 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Laporan : Renaldy