Gubernur Lantik Asrun Lio Sebagai Pj Sekda Sultra

Kendari, Metro97 Dilihat

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Asrun Lio sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Jumat, 22 April 2022 malam.

Pelantikan ini sekaligus mengakhiri masa jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda yang dijabat Asrun Lio sejak tanggal 6 April 2022 lalu.

Pj. Sekda dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 296 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra dengan mengacu pada Surat Mendagri perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nomor 821/2227/SJ tanggal 22 April 2022.

Berdasarkan SK Gubernur tersebut, Pj. Sekda akan menjabat paling lama tiga bulan sejak tanggal pelantikan dan berhenti dengan sendirinya setelah adanya pejabat definitif.

Dalam sambutannya, Gubernur atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada Drs. Asrun Lio, M.Hum, P.dD yang baru saja diambil sumpah dan dilantik sebagai Pj. Sekda.

“Semoga saudara mampu mengemban amanah serta mampu menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” kata Ali Mazi.

Dijelaskan, pelantikan Pj. Sekda merupakan bagian dari upaya untuk menghindari kekosongan jabatan Sekda sejak ditinggalkan oleh Sekda lama yang kini beralih menjadi pejabat fungsional widyaiswara ahli utama, Dr. Nur Endang Abbas, SE, M.Si.

Sebagai langkah awal pengisian jabatan sekda tersebut, Gubernur Sultra melayangkan surat kepada Mendagri pada tanggal 6 April 2022 lalu. Mendagri meresponnya dengan mengeluarkan surat persetujuan per tanggal 22 April 2022.

“Oleh karena itu , atas nama pemerintah provinsi tak lupa menyampaiakn terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri atas perhatian dan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Sultra,” ujarnya.

Gubernur juga menjelaskan, segala proses yang ditempuh hingga pelantikan Pj. Sekda, pada prinsipnya telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Ali Mazi juga memaparkan, Pj. Sekda merupakan jabatan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pj. Sekda berkewajiban dalam menyusun kebijakan dan pembinaan hubungan yang harmonis dengan dinas, badan, dan instansi teknis lainnya.

“Sekda merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Oleh karenanya, Sekda atau Penjabat Sekda harus menghayati peran dan fungsi tersebut, dan memberikan kontribusi yang baik untuk mendinamisasikan organisasi pemerintahan daerah,” papar Gubernur.

Diakhir sambutannya Gubernur berharap, Pj. Sekda harus dapat membaca dinamika yang sedang berkembang di masyarakat, mempersiapkan, dan mengintegrasikan segala potensi untuk mendukung setiap kebijakan kepala daerah.

“Kepada Pj. Sekda agar selalu berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif dengan seluruh instansi baik daerah maupun vertikal, serta mengoptimalkan penggunaan keuangan daerah,” harapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Sultra untuk memberikan dukungan penuh dan kerjasama yang baik sehingga tugas Pj. Sekda dapat berjalan lancar dan sukses.

Laporan : Renaldy

Komentar