Grebek Kamar IRT di Sampara, Polisi Temukan 120,28 Gram Sabu Siap Edar

Hukum49 Dilihat

KONAWE – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (34) diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, Rabu (20/4/2022).

Seorang IRT ini diamankan dirumahnya di Jalan poros Kolaka – Kendari, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe sekitar pukul 07.00 Wita pagi tadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan itu berawal saat Polisi melakukan upaya penggeledahan secara paksa didalam kamar tersangka, yang disaksikan oleh pihak RT dan RW, sehingga ditemukan 6 (enam) sachet narkotika siap edar yang disimpan didalam kantong plastik warna merah.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Dari hasil penggeledahan itu polisi berhasil menemukan 6 (enam) sachet diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 120,28 gram,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari seseorang di Kota Kendari

“Selanjutnya Polisi membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kata Muhammad Eka, tersangka merupakan seorang pengedar, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, serta menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis shabu miliknya.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar