Hendak Pakai Sabu di Depan SD, Pria di Konut Tak Berkutik Ditangkap Polisi

KONAWE UTARA – Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pria berinisial ID (38) ini diringkus tepatnya di depan halaman salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Konut, IPTU Ramlan mengatakan berawal informasi dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa ada seorang pria diduga sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Shabu di Kelurahan Andowia.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Kemudian personel Sat Resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 11.00 Wita langsung melalukan penangkapan terhadap pria berinisial ID.

“ID yang sedang berada di halaman SD 1 Andowia, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang di saksikan masyarakat,” ucapnya, Kamis, 14 April 2022.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa melakukan peredaran jual-beli. dengan barang bukti narkotika jenis sabu 5,12 gram.

“Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu, 2 saset klip kosong bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sendok yang terbuat dari pipet,” jelasnya.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Usai ditangkap, selanjutnya ID dan barang bukti diamankan di kantor Polres Konut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan.

“Dengan ancaman pidana kurungan paling lama rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar