Site icon KonasaraNews.com

Buser 77 Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Kakak Beradik, Empat Diantaranya Masih di Bawah Umur 

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga pelaku tersebut ditangkap tim Buser 77 pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 02.30 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, dari tiga pelaku yang diamankan, empat diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Lanjut, Kompol Jupen Simanjuntak, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial RS (14) dan UA (16). Dari penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya.

“Ketiga remaja yang kami tangkap, dua diantaranya masih anak dibawah umur inisial RI (16) dan IK (17). Dan satunya lagi berinisial AG (21),” ujar Kompol Jupen Simanjuntak, Sabtu 19 Maret 2022.

Diungkapkannya, dalam melakukan aksinya, para pelaku menyasar setiap pengendara yang mereka temukan di jalan, lalu dibusur bahkan dihadang dan dianiaya.

“Masih terdapat dua pelaku yang belum tertangkap dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Jumlah pelaku yang telah telah berhasil diamankan dari komplotan tersebut terdapat lima orang,” jelasnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka itu berupa satu buah badik gagang kayu, yang digunakan menikam korban dengan panjang 30 cm.

Ia menambahkan, adapun kronologi kejadian, saat itu kakak korban mendapat informasi dari adiknya yang terkena busur di kaki saat mengendarai motor di jalan tersebut. Kemudian kakak korban mendatangi lokasi hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban.

“Korban lalu dikeroyok para tersangka dengan menggunakan senjata tajam hingga robek di kepala, punggung dan pinggang. Akibatnya, korban yang kemudian melaporkan kepolisian,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Laporan: Ardiansyah

Exit mobile version