TKSK Palangga Bantah Tudingan Dugaan Pemalakan Terhadap KPM 

KONAWE SELATAN – Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Pendamping Tenaga Kesehjateraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan beberapa penerima manfaat di Kecamatan Palangga, bantah tudingan oknum masyarakat atas dugaan pemalakan dalam penyaluran Bantuan Sosial.

Bantahan itu disampaikan pendamping TKSK Dinas Sosial kecamatan Palangga Irawati bersama para penerima maanfaat dihadapan kepala Dinsos Konsel Nurlita Jaya AS. Bertempat diruang kantor Dinsos Konsel, Senin. 7 Maret 2022.

“Tidak ada pemalakan dalam penyaluran bansos, justru apa kami lakukan memudahkan para penerima manfaat,” tegas Irawati.

Menurut Irawati penyediaan agen dan barang bagi penerima manfaat salah upaya untuk mempermudah para keluarga penerima manfaat (KPM).

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

” Untuk itu hari ini saya hadirkan para KPM, untuk mengklarifikasi tudingan itu,” jelas Irawati.

Sementara itu, Sri Lestari salah satu penerima KPM mengaku merasa terbantu dengan pelayanan oleh pendamping TKSK. kata Sri selama penyaluran bansos tak ada intervensi atau paksaan dari TKSK.

“Kami tidak perna merasa dipaksa apalagi mau dipalak justru kami sangat merasa terbantuh oleh pendamping TKSK,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Dinsos Konsel Nurlita Jaya AS mengatakan apa menjadi inisiatif oleh TKSK tentunya sudah ada koordinasi dari pihak KPM dengan buka ruang guna memudahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

Menurut Nurlita hal itu agar bansos berupa uang tunai bisa langsung dibelanjakan sembako, karena tidak ada jaminan kalau nanti uangnya sampe rumah bisa jadi dibelanjakan bukan untuk kebutuhan bahan makanan.

“Untuk itu kami himbau kepada para KPM sebaiknya membelanjakan bantuan tersebut untuk keperluan sembilan bahan pokok,” pintahnya.

Inilah sebenarnya yang menjadi ke khawatiran pendamping TKSK, kata Nurlita. Namun dimanapun KPM membelanjakan itu bebas yang penting peruntukannya itu untuk kebutuhan pokok.

Laporan: Ken

Komentar