Pemkab Konsel Bakal Bangun Mal Pelayanan Publik

KONAWE SELATAN – Mendukung pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap masyarakat dengan sistem integrasi layanan terpadu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) bakal membangun Mal Pelayanan Publik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konsel, Drs. I Putu Darta, mengatakan pihaknya telah mengagas dan akan dipaparkan kepada Bupati Konsel dan DPRD.

“Rencana tahun ini akan dimulai pembangunannya dengan anggaran sekitar 8 milyar bersumber dari APBD,” ucap Putu, Jumat, 25 Februari 2022.

Putu menambahkan bahwa rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Bahkan nanti di dalam Mal Pelayanan Publik terdapat juga kantin dengan memberdayakan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Konsel ini untuk mempromosikan produk usahanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Nantinya bakal terintegrasi semua pelayanan menjadi satu tempat terpadu, sehingga memudahkan dan mengefisienkan waktu bagi masyarakat yang sedang melakukan urusan-urusan di Kabupaten Konsel.

“Jadi di dalam Mal Pelayanan Publik itu semua pelayanan menjadi satu tempat terpadu, mulai dari pelayanan perizinan usaha, pembuatan SIM, NPWP, layanan telekomunikasi, pembayaran pajak, pembuatan akte notaris, layanan perbankan, layanan kantor pos, BPJS, dan semua jenis layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Putu.

Pihaknya juga akan memberlakukan satu sistem standarisasi pelayanan yang sama, tanpa ada perbedaan antara satu instansi dengan instansi lainnya serta mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dalam satu tempat tanpa harus bolak balik dari satu instansi ke instansi lainnya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Mungkin selama ini masyarakat banyak yang merasakan perbedaan antara pelayanan di instansi yang satu dengan instansi yang lainnya. Ada yang pelayanannya baik dan cepat, ada pula yang buruk. Oleh karena itu, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik ini pelayanan akan dilakukan sistem standarisasi sehingga pelayanannya sama, dengan memberikan pelayanan yang baik, mudah, cepat, efisien dan nyaman,” terangnya.

Menurutnya, sebelum dioperasikan Mal Pelayanan Publik tersebut, bakal dilakukan MoU antara instansi, lembaga dan badan yang akan menempatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

“Jadi semua instansi yang akan menempatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik ini akan melakukan MoU bersama untuk menyeragamkan pelayanan yang terintegrasi secara online,” tutupnya.

Laporan: Ken

Komentar