Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Atas Dugaan Korupsi PT Toshida

Hukum66 Dilihat

KENDARI – Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin, divonis bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan korupsi PT Toshida Indonesia.

Putuskan itu dibacakan ketua majelis hakim, I Nyoman Wiguna saat pembacaan sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo Kota Kendari, pada Senin (14/2/2022) siang.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, Yasmin tidak terbukti. Sehingga majelis menyatakan, RKAB PT Toshida merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah kewenangan Kepala Dinas ESDM Sultra.

“Terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan sidang putusan.

Selain itu, Pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan.

“Pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu,” sebut Ketua Pengadilan Tipikor Baruga.

Sebelumnya Yusmin diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penandatanganan persetujuan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida Indonesia beroperasi secara ilegal, lantaran izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.

Laporan: Renaldy

Komentar