Edarkan Sabu di Kafe, Polisi Amankan Pemuda di Konut

Hukum63 Dilihat

KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) mengamankan seorang pemuda berinisial JM (21) di Desa Banggarema Kecamatan Andowia Kabupaten Konut yang diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu pada 3 Februari 2022 sekira jam 00.10 WITA

Kasat Narkoba Polres Konut AKP Ramis mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Konut segera mendalami informasi tersebut.

“Sehingga didapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang diketahui bernama JM diduga mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis shabu di salah satu kafe yang mana kafe tersebut merupakan tempat tinggal JM,” ungkap Ramis

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Lanjutnya, JM diamankan di dalam kamarnya (pelaku) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 shacet plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 2,35 gram, 11 sachet plastik klip ukuran kecil berisikan shabu dengan berat 0,97 serta 1 unit handphone merek Oppo warna putih.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Total barang bukti nyang ditemukan dari pelaku JM sebanyak 3,32 gram dan uang tunai Rp 900.000 yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika jenis Shabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Renaldy

Komentar