Bupati Konut Lantik Anggota BPD di Tiga Kecamatan

Konawe Utara101 Dilihat

KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin melantik 80 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028 di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Wiwirano, Landawe dan Langgikima pada Senin (31/1/2022).

Pelantikan puluhan BPD itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 71 Tahun 2022, Nomor 72 Tahun 2022 dan Nomor 73 Tahun 2022.

Bupati Ruksamin dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan fakta integritas yang dibacakan saat acara pelantikan, maka tugas dan pedoman kerja anggota BPD sudah sesuai aturan yang ditetapkan berdasarkan asas hukum sudah sangat jelas.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

“Tugasnya jelas yaitu secara bersama-sama dengan pemerintah desa melaksanakan fungsi pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, melayani kepentingan masyarakat desa, dan mengawal dengan baik pelaksanaan program desa,” katanya.

Dirinya beraharap, BPD dan pemerintah desa dapat bekerjasama dalam membangun desa dengan mengedepankan azas gotong royong.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Pada periode ini honorarium sudah diatur untuk meningkatkan kinerja anggota BPD dan disediakan operasional oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Konut menambahkan, agar Pemdes dan BPD terus melakukan pengawasan, menjalankan serta mempertahankan program vaksinasi di desa masing-masing.

Untuk di ketahui, Kecamatan Wiwirano 10 desa yang dilantik anggota BPD. Kecamatan Landawe sebanyak 6 desa dan Kecamatan Langgikima sebanyak 1 desa.

Laporan : Mun

Komentar