KENDARI – Kabar baik dari Transparansi Internasional tahun lalu. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengumumkan angka efektifitas pemberantasan korupsi juga resiko korupsi secara umum di suatu negara.
KPK menghitung IPK atau CPI yang dilakukan secara rutin setiap tahun dengan membuat perbandingan di antara negara-negara yang diukur.
Dimana, tahun 2021 nilai Corruption perception index (CPI) atau index persepsi korupsi (IPK) Indonesia meningkat satu poin dibandingkan dengan Tahun 2020 (37 menjadi 38). Nilai tersebut memang masih berada di bawah skor global (43).
Tapi, peningkatan yang signifikan terjadi pada nulai index World Economis Forum EOS 46 menjadi 53, Global Insight Country Risk Rating 35 menjadi 47. Sementara nilai yang mengalami penurunan adalah PRS Internastional Country Risk Guide 50 menjadi 48, Bertelsmann Foundation Transform Index 37 menjadi 33 dan Varieties of Democracy Project 26 menjadi 22.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan ada tiga komponen lainnya mengalami nilai yang stagnan yaitu Economist intelligence unit country ratings, PERC Asia Risk Guide, dan World Justice Project-Rule of Law Index.
“NIlai-nilai pada komponen tersebut menunjukkan bahwa tugas berat Indonesia masih bergerak pada korupsi dalam system politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, pungutan liar (pungli) dan suap pada kegiatan ekspor impor, serta hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis,” ungkapnya, Kamis, 27 Januari 2022.
Selain itu, angka-angka itu juga menggambarkan masih maraknya korupsi di birokrasi dan cara pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dalam birokrasi dan pemerintahan.
IPK indonesia tahun 2021 sebesar 38. Dibandingkan dengan negara BRICS (Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan), Indonesia memiliki nilai yang sama dengan Brazil (38), dan nilai Indonesia lebih tinggi dibandingkan Rusia (29). Sementara dibandingkan dengan 3 (tiga) negara lainnya Indonesia masih jauh tertinggal dengan India (40), China (45), Afrika Selatan (44).
Pada negara-negara G20 perolehan sebagai berikut; Amerika Serikat (67), Afrika Selatan (44), Arab Saudi (53), Argentina (38), Australia (73), Brasil (38), China (45), India (40), Indonesia (38), Inggris (78), Italia (56), Jepang (73), Jerman (80), Kanada (74), Meksiko (31), Korea Selatan (62), Rusia (29), Perancis (71), Turki (38).
Indonesia memiliki nilai yang sama dengan negara Argentina, Brazil, dan Turki. Namun demikian, Indonesia masih lebih baik dibandingkan Meksiko dan Rusia.
“Melihat angka-angka tersebut, KPK dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam pemberantasan korupsi terus mematangkan peta jalan pemberantasan korupsi,” jelasnya.
KPK juga tidak pernah lelah mengajak seluruh komponen bangsa untuk tidak melakukan korupsi melalui upaya pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi.
KPK juga melakukan tindakan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dengan melakukan perbaikan sistem di seluruh kementerian lembaga, pemerintah pusat dan daerah supaya tidak ada celah, peluang untuk melakukan korupsi. KPK pun dengan tegas melakukan penindakan kepada para pelaku korupsi.
“Bukan saja pada aspek pemidanaan badan tetapi menyasar pada pengembalian kerugian negara, perampasan harta hasil korupsi dan pengenaan pidana tindak pidana pencucian uang,” paparnya.
Di awal tahun 2022 sudah 3 kepala daerah dan 1 orang hakim yang tertangkap tangan oleh KPK karen melakukan korupsi.
“Kita masih harus bekerja keras untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan peran seluruh kamar kekuasaan, dan parpol, serta segenap stakeholder serta seluruh elemen bangsa. Kita ingin Indonesia benar benar bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Redaksi
Komentar