KONAWE UTARA – Satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari abdi negara.
Pemecatan oknum ASN itu dilaksanakan pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Konawe Utara yang ke 15 Tahun, bertempat dipelataran kantor Bupati setempat, Senin 3 Januari 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala usai upacara pemecatana mengatakan, dalam penerapan Peraturan Pemerintah tentang ASN sebagaimana diatur yang tidak memenuhi kriteria disiplin akan diberlakukan proses mekanisme.
“Tadi sudah diberlakukan SK pemberhentian 1 ASN di Dinas Kesehatan yang bekerja di Puskesmas Andowia,” kata Kasim Pagala.
Menurut Kasim Pagala, pemberhentian oknum ASN tersebut telah melalui beberapa tahapan. Pertama teguran lisan maupun tertulis sebanyak tiga kali.
“Yang kedua kita berikan sanksi aturan disiplin, salah satunya menahan gajinya, penurusan pangkat satu tingkat dibawah pangkat dasar,” ujarnya.
Dari sanksi yang diberikan, lanjut Kasim Pagala, oknum ASN tersebut belum juga menunjukan niatan baik untuk melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat.
“Setelah itu langsung kami proses karena sudah 4 tahun tidak pernah masuk kantor langsung kami proses sehingga langsung diberhentikan secara tidak hormat sebagai hak ASN,” pungkasnya.
Selain satu ASN yang dipecat, tambah dia, ada 10 ASN yang diberikan teguran sedang, teguran ringan 20 ASN dan evaluasi akan terus diberlakukan.
“PP sekarang ini 10 hari tidak masuk kerja langsung diberikan teguran keras. Dua kali dalam setahun kita lakukan evaluasi,” tutupnya.
Laporan : Mun