Dilaporkan di Polres Konsel, Kades Matandahi Tepis Tudingan Serobot Lahan Warga

Hukum86 Dilihat

KENDARI – Menyuat sejumlah pemberitaan mengenai Kepala Desa Matandahi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan kepihak berwajib atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah seluas 3 hektare.

Sebelumnya, Nasri melaporakan Kepala Desa Matandahi di Polres Konsel atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan dengan nomor Laporan Polisi: LP12/II/18/SPK tertanggal 26 Februari 2018.

Kepala Desa Matandahi, Kaharuddin akhirnya angkat bicara, menurutnya ada sejumlah kekeliruan atas dirinya dilaporkan di Polres Konsel.

“Terkait laporan penyerobotan dan pengrusakan tanah itu tidak betul, saya sebagai kepala desa matandahi tidak pernah mengambil tanah warga saya,” beber Kaharuddin saat ditemui dikediamannya, Jumat (26/11/2021).

Ia menyebutkan tanah tersebut yang klaim Nasri sebelumnya tanah milik Dg. Marakka yang dikuasai sejak Tahun 1981.

“Ini pemilik lahan yg pertama yang seluas 3 hektare milik Dg. Marakka yang kemudian sekarang diberikan oleh Andi Yusuf,” tegasnya.

Kaharuddin mengaku bahwa tanah yang yang seluas 3 haktare saat ini ia gunakan sebagai Rans (Kandang Sapi) adalah milik Andi Yusuf yang dipinjamkan untuk ditempati dan dipergunakan.

“Yang dikatakan menyerobot tanah itu ketika merebut tanah dari pemilik lahan yang sah dan atau merusak sejumlah tanaman yang ada diatas lahan tersebut,” cetusnya.

Sebaiknya menurut Kaharuddin pihak pelapor dan Andi Yusuf bertemu dengan pemilik sertifikat terbitan tahun 1993 itu. Selain itu seharusnya yang dipanggil sebagai saksi adalah ahli waris dari tanah sengketa tersebut.

“Seharusnya Andi Yusuf dipertemukan dengan nama yang tertulis didalam seritifikat, karena yang diklaim tanah itu adalah Andi Yusuf yang dia beli kepada Marakka dan pemilik pertama tanah tersebut adalah Pettanurung,” tutupnya.

 

Laporan: Ardiansyah

Komentar