KENDARI – Kuasa Hukum Ali Said dan Muhamad Lutfi mengajukan kasasi pascaputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
“Hari ini kami menyatakan kasasi dan segera mengajukan memori kasasi melalui PN Kendari,” kata kuasa hukum pengugat, Sahlan Adi Putera dalam keterangan tertulis di Kendari, Kamis, 7 Oktober 2021
Sahlan menjelaskan putusan PT Sultra itu merupakan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO), belum masuk ke pokok perkara. Kata Sahlan dalam putusan itu, majelis hakim PT tidak memeriksa pokok perkara.
Sementara PN Kendari kata Sahlan, telah memeriksa pokok perkara dan menyatakan para tergugat (Amran Yunus cs, red) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan kata dia, Amran telah divonis penjara karena memalsukan tanda tangan Lutfi dan Said, saat ini Amran cs sedang menjalani hukuman,
“Kami mengajukan kasasi, agar majelis hakim agung dapat memeriksa kembali pendapat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” harap Sahlan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan pengugat Ali Said dan Muhamad Lutfi, atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera, melalui putusan nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi.
Merasa tidak puas, kuasa hukum tergugat mengajukan banding ke PT Kendari. Majelis Banding kemudian membatalkan putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI.
Laporan: Renaldy