Terungkap! Korban Pembunuhan di Kolut Ternyata Suami Sendiri

Hukum74 Dilihat

KOLAKA UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap  pasangan Suami Istri (Pasutri) yang  ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan penuh luka tusuk di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (27/8/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha menjelaskan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, akhirnya kepolisian menetapkan Rusman (34) sebagai tersangka.

“Jadi tenyata pelakunya itu tidak lain adalah suami korban,” kata Alamsyah, saat dikonfirmasi kepada media ini, Senin, 30 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Saat diinterogasi pelakau mengaku, kejadian pembunuhan itu dipicu karena pelaku meminta berhubungan intim, namun sang istri menolak kerena sang istri sedang datang bulan. Sehingga sang suami marah dan menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.

“Setelah permintaan pelaku ditolak istrinya ia lalu kedapur mengambil pisau lalu ia membunuhnya dengan menusuk korban beberapa kali hingga sang istri tewas,” jelasnya.

Lebih lanjut, usai istrinya tewas, kemudian pelaku tersebut berusaha melakukan bunuh diri, dengan cara menikam dirinya menggunakan pisau.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Untuk pelaku sendiri sudah kami amankan di Polres Kolut,” tuturnya.

Sementara pasal yang akan dikenakan yakni pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU no 23 thun 2004 ttg KDRT Subs pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP.

“Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar