KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) kembali mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada mahasiswanya. Kebijakan dimasa pandemi itu keluar tentang pengajuan cicil Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam surat pengumuman Nomor : 3027/UN29.1/PD/2021 Tentang Panduan Pengajuan UKT. Dimana Mahasiswa UHO dapat melakukan pembayaran UKT secara mengansur atau mencicil. Angsuran pembayaran UKT dilakukan paling banyak 3 kali dan sudah harus dilunasi paling lambat Senin, 13 Desember 2021.
Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian keringanan dan penetapan ulang pemberlakuan UKT bagi mahasiswa program pendidikan vokasi dan program sarjana di lingkungan Universitas Halu Oleo.
Wakil Rektor Bidang Akademik UHO Kendari, Dr. La Hamimu mengatakan apabila angsuran pembayaran UKT tidak dapat dilakukan sampai batas waktu, pembayaran UKT dilakukan paling banyak 3 kali dan sudah harus dilunasi paling lambat 13 Desember 2021.
“Maka mahasiswa bersangkutan dinyatakan tidak aktif sebagai mahasiswa pada semester 2021 dan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester,” ungkapnya, Jumat, 27 Agustus 2021.
Bagi mahasiswa baru yang masuk 2021 yang tidak melakukan KRS online dan tidak membayar UKT semester 2021, maka status sebagai mahasiswa UHO dinyatakan batal atau Passing Out (PO).
Katanya, panduan centang mencicil UKT pada laman http://siakadbeta.uho.ac.id merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pengumuman itu.
“Sudah harus dilaporkan di PDDIKTI paling lambat 2 minggu setelah dimulainya proses perkuliahan,” katanya.
Mahasiswa juga diharapkan untuk segera melakukan pengisian KRS online tepat waktu karena data transaksi akademik 2021.1.
“Untuk menghindari informasi dari pihak-pihak yang tidak resmi dan tidak bertanggung jawab, diharapkan kepada mahasiswa agar selalu mengupdate,” harapnya.
Laporan: Ardiansyah