Buron Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan Security di Kendari Ditangkap

Hukum70 Dilihat

KENDARI – Seorang buruh pengangkut pasir diamankan Andong (20) berhasil diamankan Tim Buser Polsek Baruga setelah buron selama tiga bulan lamanya. Andong diringkus usai menganiaya seorang Security Kantor MUI Kendari bernama Merahman (63) pada Kamis, 13 Mei 2021 lalu.

Kapolsek Baruga, AKP. I Gusti Komang Sulastra mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap Satpam Kantor MUI, dimana berawal dari cekcok dengan meminta rokok dan uang.

Andong berhasil tertangkap setelah dilakukan pengejaran dikediaman orang taunya di Desa Laeya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada pukul 03.00 Wita.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Korban mungkin tidak memiliki uang dan rokok, pas juga mau melaksanakan salat Id, disitulah motif pelaku melakukan penganiayaan berawal saat pelaku meminta rokok dan uang,” ungkap AKP. I Gusti Komang Sulastra, Rabu, 25 Agustus 2021.

Pelaku melakukan penganiayaan di rumah korban yang berada di Kecamatan Kadia dengan memukul korban dibagian kepala belakang menggunakan bambu.

Disaat kejadian penganiayaan, korban sempat pingsan dan dilarikan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk melakukan perawatan.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Korban dan pelaku cuma sebatas kenal, padahal sebelum terjadi penganiyaan sempat bercengkrama bahkan pelaku dibuatkan kopi,” jelasnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari ini menerangkan pada saat pengejaran pelaku sempat disergap di sekitaran MTQ. Namun pelaku memberontak sehingga berhasil kabur.

Saat ini pelaku sedang diproses dan diamankan di sel Polsek Baruga. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun delapan bulan.

Laporan: Ardiansyah

Komentar