KONAWE UTARA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara mengamankan dua tersangka sindikat pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwiranno, Jumat 20 Agustus sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum mengatakan, tersangka masing-masing berinisial HE (36) diamankan bersama barang bukti diantaranya 13 sachet klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 24,88 gram disimpan dalam kaos kaki warna hitam.
“Satu sachet klip dengan bruto 2,66 gram yang ditemukan di lantai dapur. 1 unit timbangan digital warna silver, 130 sachet kosong, uang tunai Rp3,5 juta, 1 unit hp bersama sim card,” katanya saat menggelar konprensi pers, Minggu 22 Agustus 2021.
Sementara tersangka lainnya berinisial SY (25), yang bertindak sebagai kurir diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu diantaranya, lima sachet kristal bening dengan bruto 6,17 gram yang disimpan dalam kemasan kue.
“27 saset klip kosong disimpan dalam rokok warna hitam, 1bbuah sendok terbuat dari pipet bening dan terdapat paku diujungnya, 1 buah pisau cater gagang kayu, 1 set alat hisap sabu dan 1 unit handpone bersama sim card,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dua tersangka dan barang bukti kita sudah amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan : Mun
Komentar