Dua Pengedar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Disita Polisi

Hukum101 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua terduga pengedar Narkotika Jenis Sabu, modus yang dilakukan dengan cara transaksi langsung kepada para pemesannya.

Kedua tersangka berinisial AB (46) dan RH (32) diringkus ditempat berbeda, dimana barang bukti yang disita narkotika jenis sabu berat bruto 10,05 gram.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman mengatakan perempuan berinisial RH diketahui sedang menguasai narkotika jenis Shabu di Jalan Balaikota III, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sehingga tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terhadap RH, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang ada pada penguasaan RH.

“Dari hasil introgasi RH mengakui narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan ke lelaki berinisial AB di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ungkapnya, Munggu, 27 Juni 2021.

Pada saat pengembangan kepada lelaki AB merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan Kota Kendari.

“Tim melakukan penangkapan terhadap lelaki AB, dari hasil introgasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang akan ia edarkan di Kabupaten Koltim,” jelasnya.

Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Ardiansyah

Komentar