Tak Hanya Mencuri di Citraland, Pelaku Nyaris Perkosa Penghuni Rumah

Hukum107 Dilihat

KENDARI – Seorang buruh bangunan dari salah satu Kontraktor Perumahan di Citraland Kendari, berinisal AD (24) asal Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Setelah kedapatan melakukan aksi pencurian dan penganiayaan di salah satu rumah perumahan mewah Citraland di Kota Kendari, pada hari Minggu 6 Juni 2021 sekitar 05.30 pagi.

Hal anehnya, sebelum melakukan aksinya, AD mengambil pakaian dalam wanita (BH) milik korban didalam rumah untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bachtiar mengatakan, niat AD tidak hanya mencuri, tapi merencanakan akan memperkosa seorang wanita yang berada di dalam rumah.

“Pelaku hanya memakai celana dalam saat masuk ke rumah korban. Pelaku juga telah ada niat tertentu selain mencuri. Mulai mengambil BH dan mengambil pisau dapur di rumah korban,” ucapnya, Senin 7 Juni 2021.

Atas persitiwa tersebut, ibu rumah tangga pemilik rumah berinisial AYS (38) mengalami lebam parah di mata kanan akibat pukulan oleh pelaku.

“Asisten rumah tangga berinisial HI (19) mengalami luka tikam di perutnya dan saat ini masih dirawat di RSUD Kota Kendari,” jelasnya.

Sebelumnya, dua orang menjadi korban pencurian yang berujung tragis. Dimana, pelaku diketahui menjalankan aksinya hanya seorang diri, namun tiba-tiba kepergok.

Pemilik rumah Afidya Yulius Alias Abi (38) menjelaskan pelaku masuk lewat pintu belajang rumah, dan pelaku hanya sendiri saat menjakankan aksinya.

“Saya dengar ada yang mencoba buka pintu kamar saya dua kali, tapi karena terkunci, tidak lama ada yang ribut-ribut dibawah, saya sempat ditinju oleh pelaku, saya semoat lihat si Ida sudah tertancap pisau di perutnya,” ungkapnya.

Pelaku yang mengunci pintu lantai 2 berupaya kabur melalui kanopi yang menjadi atap teras rumah. Kedua korban kemudian berterik meminta pertolongan. Disaat itu juga, salah seorang tetangga korban datang akibat mendengar suara yang meminta tolong.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh Sekuriti Perumahan Citraland bersama Kepolisian di seputaran Pasar Anduonohu Kota Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan: Ardiansyah

Komentar