Sembunyikan Barang Haram di Plafon Rumah, Polisi Sita 24 Paket Sabu

Hukum91 Dilihat

KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap seorang pria berinisial TU (46) di kompleks Unhalu, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu 19 Mei 2021 lalu.

Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan mengatakan peredaran barang haram tercium oleh masyarakat sekitar, sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba menindak lanjutinya.

“Sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya, Selasa 25 Mei 2021.

Setelah melakukan penangkapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu.

“Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai 24 paket plastik bening berat, 14,56 gram dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam tas warna hitam dan ditemukan di atas plafon rumah,” bebernya.

Selanjutnya, pasal yang disangkakan yakni, Pasal  114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan dijatuhkan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” sebutnya.

Laporan: Aldi

Komentar