Polres Kendari Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Hukum77 Dilihat

KENDARI – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus tiga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di dua Lokasi yang berbeda di Kota Kendari.

Kasat Sat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan menjelaskan bahwa tim berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisal HI (34) dan YY (30) Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Sedangkan satu tersangka lainnya yang berinisial R (22) ditangkap di rumahnya di Lorong Cendana II Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada hari Rabu, 5 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Pada hari Senin tanggal 03 April sekitar pukul 14.20 Wita bertempat di Depan Gereja Imanuel Gepsultra, jalan Pangeran Diponegoro ditangkaplah kedua para pengedar tersebut, untuk berinisial R (22) ditangkap di rumahnya di Lorong Cendana II Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” jelasnya, Minggu 9 Mei 2021.

Dari kedua tersangka, HI dan YY barang yang diamankan berupa 1 saset plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,41 gram.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Sedangkan dari tangan tersangka R(22), tim menyita Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 sachet seberat 0,36 gram,” ujarnya.

Bahwa ketiga tersangka saat ini sedang mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Kendari guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Aldi

Komentar