Polda Sultra Kembali Amankan Pengedar Sabu di Kota Kendari

Hukum101 Dilihat

KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AL (27) di Jalan Pisang, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Barang bukti yang diamankan itu berupa 2 sachet  yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0.84 gram,” ucap Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman, Selasa 6 April 2021.

Penangkapan itu terjadi pada Senin 5 April 2021, pukul 23.10 Wita berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku AL (27) yang disaksikan oleh dua masyarakat setempat dan ditemukan 2 sachet  yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka merupakan pengedar sabu, dan dalam mengedarkannya memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kota Kendari dengan cara sistem tempel,” bebernya.

Atas perbuatannya terduga pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Aldi

Komentar