Tersinggung Saat Miras, Pemuda di Kendari Meregang Nyawa

Hukum124 Dilihat

KENDARI – Perkelahian antara dua pria berujung kematian terjadi di Kota Kendari, Senin 22 Maret 2021 lalu. Salah satu pemuda, HL (24) yang bekerja sebagai pengamen harus meregang nyawa setelah sejumlah tusukan ditubuhnya saat perkelahian terjadi.

Peristiwa terjadi, berawal dimana HL (24) yang sedang terpengaruh minuman keras (miras) mengajak duel teman mirasnya seorang pemuda yang bekerja sebagai supir angkot berinisial YS (21).

Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan menjelaskan kronologi kejadian berawal dari YS (21) yang sedang berjalan kaki bersama dua temannya, tepatnya seputaran taman Kendari Beach (Kebi), lalu bertemu dengan sekelompok pemuda yang sedang sementara minum minuman keras.

“YS bersama dua temannya diajak minum. Ketika sementara minum miras, datanglah korban HL dengan menggunakan sepeda motar. Saat itu HL dalam keadaan mabuk dan membuat gaduh suasana, kemudian ditegurlah,” kata IPTU Ridwan melalui via seluler, Kamis 1 April 2021.

HL yang sudah terpengaruh oleh miras merasa tersinggung ditegur oleh rekan YS. Saat itu sempat terjadi adu mulut dan bahkan HL memukul kepala rekan YS dan terjadilah perkelahian.

“Sempat dipisahakan namun masih ada adu mulut, sehingga rekan tersangka tidak mampu menahannya. Lalu YS mengeluarkan gunting dari kantong celanannya kemudian menusuk kebagian dada dan pinggang,” ujarnya.

Lanjutnya, Korban yang mendapatkan tikaman dibagian dada sebanyak enam kali terjatuh. Melihat HL telah tersungkut, YS bersama rekannya lari dari tempat kejadian.

“Warga sekitar melihat kejadian tersebut, lalu membawa HL ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Pada saat diberikan pertolongan HL sudah tidak tertolong akibat luka tusakan yang dialami,” pungkasnya.

Dia menambahkan, personel Polsek Kemaraya berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Wawonii yang hendak melarikan diri.

Kini pelaku bersama barang bukti berupa gunting yang panjangnya sekitar 20 cm telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat personel menuju pelabuhan tersangka sedang makan di warung sambil menunggu kapal. Menurut informasi pasca kejadian tersebut hendak mau melarikan diri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang tindak penganiyaan berat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Laporan: Aldi R.

Komentar