Pemkab Konut Mulai Tertibkan Ternak, Sanksi Denda Menanti

Daerah136 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai mengambil langkah tegas penindakan bagi ternak yang dibiarkan berkeliaran ditempat umum.

Untuk itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Konut, Kasim Pagala mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat, lurah dan desa di daerah itu untuk menyampaikan ke masyarakat agar segera mengandangkan ternaknya.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Dalam surat bemberitahuan tertanggal 12 Januari 2021 itu, kegiatan penertiban ternak akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas kesehatan hewan.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Di samping itu, pelanggaran aturan atau membiarkan ternak berkeliaran di jalan raya atau tempat umum akan ditangkap dan kenakan denda sebesar Rp.1.000.000 untuk ternak besar dan Rp.500.000 bagi ternak kecil.(cr1)

Komentar