Pemkab Konut Mulai Tertibkan Ternak, Sanksi Denda Menanti

Daerah129 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai mengambil langkah tegas penindakan bagi ternak yang dibiarkan berkeliaran ditempat umum.

Untuk itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Konut, Kasim Pagala mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat, lurah dan desa di daerah itu untuk menyampaikan ke masyarakat agar segera mengandangkan ternaknya.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Dalam surat bemberitahuan tertanggal 12 Januari 2021 itu, kegiatan penertiban ternak akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas kesehatan hewan.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Di samping itu, pelanggaran aturan atau membiarkan ternak berkeliaran di jalan raya atau tempat umum akan ditangkap dan kenakan denda sebesar Rp.1.000.000 untuk ternak besar dan Rp.500.000 bagi ternak kecil.(cr1)

Komentar