Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Kejati Periksa Oknum Karyawan Bank Sultra

Hukum, Kendari, Metro105 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa oknum karyawan Bank Sultra berinisial AGK yang diduga menggelapkan dana nasabah, Rabu (14/9/2022).

Penggelapan dana nasabah itu dilakukan sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2022.

Total nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana tersebut sebanyak 105 nasabah dengan jumlah kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, AGK mendebet dana dari 105 buku rekening milik nasabah aktif ke 20 buku rekening yang non aktif.

“Pelaku mendeteksi sebanyak 105 tabungan nasabah aktif, lalu kemudian uang tersebut dikirim ke 20 nomor rekening yang sudah tidak digunakan lagi,” kata Dody.

Tak hanya itu, dari 20 rekening nominatif milik nasabah itu tersebut kemudian, AGK kembali mengirim uang hasil debetan ke 5 rekening milik nasabah lainnya yang juga sudah tidak aktif.

Untuk diketahui, AGK diperiksa sejak pukul 14.00 Wita dan hingga berita ini diterbitkan AGK sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra.

Laporan : Renaldy

Komentar