Kasus Tipikor Dana BOS, JPU Kejari Konsel Bacakan Dakwaan Dua Terdakwa 

KONAWE SELATAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membacakan Dakwaan 2 terdakwa kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 11 Konsel saat jalani sidang.

Kepala Kajari Konsel, Hj Herlina Rauf melalui Kasubsi Pidsus Kejari Konsel Ari Meilando, mengatakan pembacaan dakwaan kedua terdakwa kasus tindak Korupsi dana BOS SMAN 11 Konsel dilaksanakan kemarin, Selasa 6 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kendari.

“Iya benar kemarin dilakukan sidang pembacaan dakwaan kasus Tipikor Dana BOS SMAN 11 Konsel,” kata Ari saat ditemui Rabu, 7 September 2022.

Dalam dakwaanya, lanjut JPU Konsel ini menjelaskan terdakwa IS dan Terdakwa MA didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

Lanjut Ari menjelaskan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.299.846.036.

“Kami juga mengutamakan pada pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” kata Ari.

Adapun agenda berikutnya tambah Ari yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan di hadirkan oleh JPU.

“Sidang berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Laporan: Ken

Komentar