KONAWE UTARA – Pasca PT Antam memenangkan sengketa dengan 11 IUP di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), maka dengan sendirinya izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tak berlaku lagi.
Salah satunya di Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sriwijaya di Desa Tapunggaya itu. Namun ironisnya, aktivitas penambangan di wilayah itu makin gencar saja terjadi.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Konut, Agustian mengatakan, pasca PT Antam memenangkan 11 IUP, maka secara otomatis izin lingkungan PT Sriwijaya tidak berlaku lagi.
“Kalau PT Sriwijaya dulu ada, tapi sekarang kan sudah diambil alih PT Antam. Iya Sriwijaya (Dengan sendiringa izin lingkungan habis red),” kata Agustian, Jumat (22/7/2022).
Jika ada kegiatan di wilayah eks IUP PT Sriwijaya, lanjut Agustian, maka yang harus ditanyakan adalah kepada pihak PT Antam selaku pemegang penuh lahan tersebut.
“Kecuali harus konfirmasi ke PT Antam, karena otomatis dokumennya PT Antam yang digunakan. Tinggal kita mau tau yang kerja di situ apa ada kerjasama dengan PT Antam,” ujarnya.
Menurut Agustian, melihat kondisi tersebut, DLH Konut akan segera turun meminta dokumen lingkungan apa yang digunakan dalam melakukan aktivitas penambangan.
“Kita akan lihat, kalau nda ada kerjasama kita akan ingatkan ke PT Antam karena dia yang punya lokasi. Bukan cuman eks PT Sriwijaya, sama dengan IUP lain yanh tumpah tindih dengan PT Antam,” tutupnya.
REDAKSI
Komentar