Sadis! Pria di Kolaka Aniaya Istri dan Anak Balitanya Pakai Parang

Daerah, Hukum92 Dilihat

KOLAKA – Seorang pria berinisial DS (25) warga Dusun IV Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diamankan polisi atas tindak pidana penganiayaan.

Ntah apa yang ada di benak DS hingga tega menganiaya R (23), yang tak lain adalah istrinya dan AA balita yang masih berusia 2 tahun yang juga merupakan anak kandungnya sendiri.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

“Kejadian itu pertama kali diketahui oleh Suwandim (45) yakni bapak pelaku sendiri yang awalnya mendengar suara keributan dirumah pelaku,” kata Aipda Riswandi, Senin (11/7/2022).

Lanjut dia, saat itu bapak pelaku mendengar ada yang meminta tolong, sehingga ia bergegas mendatangi dan melihat kedua korban sudah terluka.

“Usai melakukan penganiyaan, pelaku kemudian melarikan diri, keluar rumah sambil membawa sebilah parang berlari kearah hutan,” ujar Riswandi.

Akibat penganiayaan tersebut korban R mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri sementara anaknya mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Kolaka. Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kolaka,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun buy.

Laporan : Renaldy

Komentar