JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasionan (PEN) 2021 Kabupaten Muna.
KPK juga sebelumnya telah menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, SL dalam kasus suap tersebut.
Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini mengatakan, keempat saksi yang diperiksa yaitu empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Muna.
“Keempatnya yaitu LM, HD, LG, dan satu diantaranya Kepala BNPB Kabupaten Muna (DHL),” sebut Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengusulan dana PEN 2021 untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka SL.
Kata Ali Fikri, dalam perkara ini, KPK juga memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik KPK.
“Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan. Kami mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegas Ali Fikri.
Laporan : Renaldy
Komentar