KENDARI – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani harus diturunkan paksa oleh petugas dari pesawat.
Kejadian itu terjadi pada 14 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WITA, saat Arusani bertolak dari Bandar Udara Betoambari, Baubau menuju Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan menumpangi jasa penerbangan pesawat Wings Air nomor penerbangan IW-1307.
Seketika, eks Bupati Busel itu bercanda soal bom saat berada di dalam pesawat yang ditumpanginya, namun candaan tersebut didengar oleh salah satu pramugari yang tengah bertugas.
Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian berkoordinasi dengan pilot dan petugas keamanan (Aviation Security).
Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan peristiwa yang melanggar aturan penerbangan komersial tersebut.
“Iya benar, nanti keterangan resminya saya kirim,” kata Danang, Selasa (14/6/2022).
Lanjut dia, untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh penumpang, petugas bandara kemudian melakukan pengecekan ulang barang bawaan dan bagasi.
“Hasilnya, tidak ditemukan barang atau benda yang dimaksud,” ujarnya.
Akan tetapi, meski hanya bercanda, Arusani tetap tidak diikutkan (offload) pada penerbangan, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ditempat terpisah, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi menatakan, jika memang benar terbukti, maka Arusani akan diproses lebih lanjut.
“Kalau benar, kita akan proses, karena itu adalah pidana. Tidak boleh bercanda bom di atas pesawat,” jelas Erwin.
Untuk diketahui, dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dilarang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam hal ini dilarang bercanda soal bom baik di bandara maupun di dalam pesawat.
Laporan : Renaldy
Komentar