Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Karyawan Toko di Kendari

Hukum, Kendari, Metro79 Dilihat

KENDARI – Tim buru sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan satu pelaku pengeroyokan karyawan toko di Jalan KH. Abd Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada (28/5/2022) sekitar pukul 21.30 WITA lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, salah satu pelaku yang mengeroyok I Putu Oka Diantara (26) yaitu berinisial RN (21).

“Kini dua pelaku sudah diamankan, mereka ditangkap ditempat yang sama di Pencucian AT Carwash di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga,” ujar AKP Fitrayadi, Sabtu (11/6/2022).

Kata Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu bahwa pelaku pengroyokan berjumlah empat orang.

“Yang sudah ditangkap dua orang yakni inisial LA (25) dan RN (21). Sementara kedua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran,” katanya.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Baruga guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP  undang-undang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,

“Dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar