Bea Cukai Kendari Gagalkan 7,70 Gram Ganja Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Hukum, Kendari, Metro82 Dilihat

KENDARI – Sinergitas Bea Cukai Kendari bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba terhadap seorang pemuda berinisial R (24).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja melalui keterangan tertulisnya mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus narkotika golongan I jenis daun ganja kering (marijuana).

“Seberat 7,70 gram,” ujar Purwatmo, Rabu (8/6/2022).

Adapun kronologis penangkapan, kata Purwatmo, berawal dari informasi Bea Cukai Palangkaraya yang diterima 3 Juni 2022, bahwa didapatkan informasi adanya sebuah paket yang dikirim dari Parepare tujuan Kendari yang diberitahukan sebagai Koil, yang dicurigai berisikan narkotika.

“Saat paket tiba di gudang perusahaan ekspedisi di Kendari dan dilakukan pemeriksaan, didapati isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis marijuana,” katanya.

Selanjutnya, dibentuklah tim Gabungan Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sultra untuk melakukan penindakan.

“Pada 6 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, penerima barang datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut. Setelah proses administrasi selesai dilakukan, dan telah dipastikan bahwa yang mengambil barang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum di resi pengiriman, maka dilakukan penindakan oleh tim gabungan,” jelasnya.

Kemudian, penerima barang (R) dan barang bukti diserahterimakan ke BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut.

 

Laporan : Renaldy

Komentar