Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu, Hotel di Konawe Digrebek Polisi

KONAWE – Personel Sat Resnarkoba Polres Konawe menggerebek sebuah kamar hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang diduga kerap dijadikan lokasi pesta sabu pada Selasa, 17 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA.

Dari penggerebekan itu tiga orang berhasil diamankan. Yaitu OM (27), NB (52) dan satu diantaranya seorang wanita bernama SI (22).

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penggebrakan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu hotel di Unaaha kerap terjadi transaksi narkoba.

“Hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka SI di depan pintu masuk hotel tersebut, yang dimana pada saat itu ia sedang memiliki shabu seberat 0,26 gram,” katanya, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Lanjutnya, setelah dikembangkan kemudian polisi berhasil menangkap OM di taman cinta tepatnya di Kantor Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Konawe.

“Kemudian tim kami juga berhasil menangkap pelaku ketiga (NB) yang saat itu sedang membawa sabu seberat 0,42 gram di hotel yang sama, namun dikamar yang berbeda,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Satu saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan terbungkus tisu seberat bruto 0,27 gram, dan satu sachet plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 0,42 gram, serta satu buah kaca pireks beserta alat isap bong.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar