KENDARI – Satuan Resnarkoba Polresta Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Lorong Mandiri, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 23 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama HR (30). Dari hasil penggeledahan di TKP polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 7,89 gram.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan setelah penangkapan terhadap tersangka, tim melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Laute, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Hasil penggeledahan dirumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa 1 buah bong lengkap dengan pireksnya, 1 buah sumbu dan 2 korek api gas,” ungkapnya, Selasa, 26 April 2022.
Dihadapan polisi, HR mengaku sudah 2 kali diarahkan mengambil tempelan paket sabu oleh lelaki yang mengaku bernama DG dengan cara diarahkan melalui handphone.
“Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta oleh DG dengan cara ditransfer sebagai upah mengedarkan shabu tersebut,” jelasnya.
Untuk sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling singkat seumur hidup.
Laporan: Renaldy
Komentar